KataKerja.co.id, BERITA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang strategis bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.
Kesepakatan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebagai langkah memperluas akses pasar, memperkuat rantai pasok, serta mendorong investasi bilateral.
Dokumen lembar fakta yang dirilis White House berjudul “Trump Administration Finalizes Deal with Indonesia” memuat delapan poin utama kerja sama. Berikut ringkasannya.
1. Penghapusan Tarif Hingga 0 Persen
Lebih dari 99 persen produk ekspor Amerika Serikat ke Indonesia akan dibebaskan dari tarif. Sektor yang terdampak meliputi pertanian, kesehatan, otomotif, serta teknologi informasi dan komunikasi.
Sebaliknya, AS juga memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan volume perdagangan sekaligus menekan biaya produksi dan harga konsumen.
2. Penyelesaian Hambatan Non-Tarif
Indonesia berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sebelumnya menjadi perhatian pelaku usaha AS.
Standar keselamatan dan emisi kendaraan turut diselaraskan, begitu pula dengan penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual guna menciptakan kepastian hukum yang lebih transparan.
3. Akses Pasar Produk Pertanian
Produk pertanian AS seperti gandum, susu, dan daging memperoleh akses pasar yang lebih terbuka tanpa hambatan perizinan berlapis. Langkah ini dinilai akan memperluas penetrasi komoditas pangan AS di pasar Indonesia.
4. Perdagangan Digital dan Moratorium Bea Elektronik
Indonesia menyepakati penghapusan tarif atas produk digital serta mendukung moratorium bea masuk transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO). Kesepakatan ini juga menjamin perlakuan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik dan platform digital asal AS.
5. Komitmen Investasi Rp556 Triliun
Indonesia menyampaikan komitmen investasi senilai Rp556 triliun yang mencakup sektor energi, pertanian, dan kedirgantaraan. Investasi ini diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memperkuat kapasitas industri domestik.
6. Penguatan Rantai Pasok dan Ekspor
Kedua negara sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok global dengan mencegah praktik penghindaran bea masuk. Indonesia juga akan menghapus sejumlah pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, guna mendukung stabilitas perdagangan.
7. Standar Ketenagakerjaan
Dalam aspek ketenagakerjaan, Indonesia berkomitmen melarang impor barang hasil kerja paksa serta memperkuat kebebasan berserikat dan hak tawar kolektif pekerja. Ketentuan ini diarahkan untuk meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja sesuai praktik internasional.
8. Kerja Sama Sektor Baja
Indonesia akan terlibat aktif dalam forum global baja guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas produksi dunia. Kerja sama ini diharapkan menciptakan stabilitas harga dan iklim usaha yang lebih sehat di industri baja internasional.
Kesepakatan dagang RI–AS ini menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral dengan cakupan luas, mulai dari tarif, digitalisasi perdagangan, hingga investasi strategis.
Pemerintah menyebut implementasi perjanjian akan dilakukan bertahap dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.














