KataKerja.co.id, BERITA — Nasib pilu dialami Rifa Rahnabila, peserta aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” pada Agustus 2025, yang kini harus menghadapi tuntutan hukuman satu tahun penjara akibat unggahan media sosialnya.
Rifa menceritakan kronologi unggahan yang menyeretnya ke proses hukum. Ia mengaku mengikuti aksi demonstrasi di kawasan DPRD Bandung pada malam 29 Agustus 2025.
Saat situasi memanas dengan pembakaran ban dan ranting, Rifa hanya merekam momen dirinya dan rekan-rekannya membakar jagung untuk mengganjal perut.
Video itu kemudian diunggah ke akun media sosial keduanya. Namun, unggahan tersebut dinilai jaksa melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap bermuatan provokatif terhadap aparat.
Rifa menegaskan tidak ada niat provokasi dalam unggahannya. “Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo. Caption-nya ‘menyalakan api untuk bakar jagung’, begitu,” ujar Rifa.
Di balik perkara hukum yang menjeratnya, Rifa mengungkap alasan turun ke jalan, yakni kegelisahan atas ketimpangan ekonomi yang dirasakannya sebagai pekerja biasa.
“Aku juga merasa kenaikan tunjangan DPR yang menyentuh dalam sehari 3 juta, itu seperti gaji aku selama 2 bulan kerja. Jadi rasanya tidak adil,” tuturnya.
Saat ini, Rifa bersama tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman satu tahun penjara serta denda biaya perkara. Sejak September 2025, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Bandung (Sukamiskin), sementara ponsel dan akun media sosialnya turut disita negara.
Rifa dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 22 Januari 2026. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas atau hukuman seringan-ringannya demi keadilan.














