KataKerja.co.id, BERITA — Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara regulasi penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri.
Ia menambahkan, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mendukung kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa tarif listrik yang tetap di awal tahun memberi kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga maupun aktivitas usaha.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
PLN juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan melalui efisiensi operasional yang berkelanjutan.
“Bagi Kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tutupnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, tarif listrik Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan masih sama dengan tarif yang berlaku pada akhir 2025.
Penyesuaian tarif tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku Januari 2026:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Masyarakat diimbau tetap menggunakan energi listrik secara bijak meskipun tarif tidak mengalami kenaikan.














