Ilustrasi pengurusan SIM di samsat keliling (foto:Dok. Korlantas Polri)

Lengkap! Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2026 yang Wajib Diketahui Pemohon

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tahun 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Besaran biaya pembuatan SIM ditentukan berdasarkan jenis SIM yang diajukan.

Oleh karena itu, calon pemohon perlu memastikan jenis SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan sebelum melakukan pendaftaran.

Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitan masing-masing ditetapkan sebesar Rp120.000.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat, sementara SIM B I dan B II digunakan untuk kendaraan bermotor berat.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM C, SIM C I, dan SIM C II yang digunakan oleh pengendara sepeda motor ditetapkan sebesar Rp100.000.

Jenis SIM ini paling umum diajukan oleh pengguna kendaraan roda dua.

Adapun SIM D dan SIM D I, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, dikenakan tarif paling rendah yakni Rp50.000.

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu memperhitungkan sejumlah biaya tambahan yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Tes kesehatan yang dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dikenakan biaya Rp35.000, mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik dasar.

Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi. Untuk tes psikologi secara offline, biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan tes psikologi online lebih terjangkau dengan tarif Rp57.500.

Tes ini bertujuan menilai kemampuan kognitif dan psikomotorik pemohon.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran asuransi sebesar Rp50.000 yang dibayarkan saat pengajuan SIM.

Asuransi ini berfungsi memberikan perlindungan tambahan bagi pemohon selama proses administrasi berlangsung.

Dengan mengetahui rincian biaya ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang sebelum mengajukan pembuatan SIM baru di tahun 2026.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami