KataKerja.co.id, BERITA — Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan publik sejak penangkapannya usai demo akhir Agustus 2025.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu akhirnya dijatuhi vonis pidana enam bulan dengan masa pengawasan satu tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras ditangkap pada 1 September 2025.
Dua hari kemudian, Rabu, 3 September 2025, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan dan pembakaran gedung saat demonstrasi.
“Melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu, 3 September 2025.
Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Laras Faizati Khairunnisa (LFK), pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi menilai unggahan video Laras mengandung unsur kebencian serta dianggap menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses klarifikasi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik, mengingat unggahan Laras merupakan ekspresi kemarahan atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat insiden kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan ibu Laras, Fauziah, yang menegaskan anaknya hanya menyuarakan isi hati.
Kasus ini turut mendapat perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mahfud MD menyebut Laras termasuk tiga orang yang perlu segera dilepaskan dari total 1.038 orang yang ditangkap terkait kerusuhan Agustus 2025.
Komisi tersebut kemudian bersepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara Laras ditinjau kembali.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Laras enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, selama ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa pengawasan satu tahun.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
“Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.”
Usai putusan, Laras dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. Laras mengaku bersyukur dapat kembali ke rumah meski dinyatakan bersalah.
Ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kebebasan berekspresi dan keadilan bagi masyarakat.
“Dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi,” ujar Laras, berharap ke depan Indonesia memiliki ruang aman bagi warganya untuk bersuara tanpa rasa takut.














