KataKerja.co.id, BERITA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. RUU ini dirancang untuk memperkuat kedudukan, perlindungan, serta tata kelola jabatan hakim di Indonesia.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa substansi RUU tersebut dikelompokkan ke dalam delapan isu utama.
Isu pertama menitikberatkan pada perubahan status hakim dari aparatur sipil negara (PNS) menjadi pejabat negara.
Isu kedua mengatur kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan rekrutmen hakim secara mandiri, dengan pengecualian bagi hakim agung. Ketentuan ini disusun dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa menutup kemungkinan keterlibatan lembaga lain sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Selanjutnya, RUU ini juga mengonsolidasikan berbagai ketentuan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan agar lebih seragam dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Isu keempat menyangkut perluasan jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim, tetapi juga anggota keluarganya.
Peningkatan kesejahteraan hakim menjadi isu kelima, yang diatur melalui kejelasan hak keuangan dan fasilitas dalam undang-undang.
Sementara itu, isu keenam mencakup penataan ulang usia pengabdian hakim seiring meningkatnya angka harapan hidup. Dalam RUU ini, usia pensiun hakim diusulkan naik, yakni hakim pertama menjadi 67 tahun, hakim tinggi 70 tahun, dan hakim agung hingga 75 tahun.
Isu ketujuh menyoroti pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, termasuk mekanisme penempatan dan mutasi agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, RUU ini juga menegaskan definisi hakim sebagai pejabat negara yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
RUU Jabatan Hakim turut mengatur syarat pencalonan hakim hingga hakim agung, termasuk peningkatan batas usia dan pengalaman. Untuk hakim agung dari jalur karier, usia minimal pencalonan diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun sebagai hakim.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memperkuat independensi, profesionalisme, serta perlindungan bagi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.














