Ilustrasi (foto:Pixabay)

Kemenhub Resmi Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Lebih Mahal

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan harga tiket pesawat.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik sebagai dampak naiknya harga avtur.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan mengikuti mekanisme yang telah diatur pemerintah.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dengan keterjangkauan tarif bagi masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Kenaikan tersebut membuat maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan penerbangan.

Menurut Kemenhub, persentase biaya tambahan bahan bakar secara umum dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” kata Lukman.

Meski membuka ruang kenaikan biaya tambahan, pemerintah menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan menerapkan kebijakan secara transparan.

Kemenhub juga mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket pesawat agar konsumen dapat mengetahui rincian biaya secara jelas.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan guna memastikan penerapan berjalan akuntabel dan tidak merugikan penumpang.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” tambah Lukman.

Aturan terbaru ini sekaligus mencabut kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, sehingga seluruh penyesuaian fuel surcharge kini mengacu pada regulasi baru.

Kebijakan ini muncul di tengah tren kenaikan harga avtur dalam beberapa bulan terakhir yang turut meningkatkan beban operasional maskapai. Dampaknya, harga tiket penerbangan domestik berpotensi mengalami penyesuaian pada sejumlah rute dalam waktu mendatang.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami