KataKerja.id, BERITA – Hari ini, Sabtu 29 Maret 2025, Umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi 2025 yang menandai Tahun Baru Saka 1947 dalam kalender agama Hindu.
Pada Hari Raya Nyepi ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu.
Narapidana yang menerima pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 1.609 orang, sementara narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangan resminya yang dirilis, Sabtu 29 Maret 2025.
Sementara itu, untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam akan mendapat pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak 908 narapidana bebas setelah mendapat remisi. Sementara anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 1.214 orang dan yang bebas setelah remisi berjumlah 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Untuk anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.














