(foto:SS/YouTube/TV Parlemen)

DPR RI Ketok Palu, Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR, diantaranya: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Puan sempat dua kali menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR RI untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang sebelum mengetuk palu tanda pengesahan secara resmi telah dilakukan.

DPR memastikan bahwa perubahan RUU hanya fokus pada tiga pasal yakni menyangkut tugas pokok TNI, jabatan di Kementerian Kelembagaan, dan usia pensiun anggota TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.

Politikus PDIP itu lebih lanjut menegaskan bahwa setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan di lembaga negara di luar instansi yang telah diatur—termasuk BUMN, Bulog, dan Kementerian Perhubungan—wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

Berikut daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI:

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  4. Intelijen Negara,
  5. Siber dan/atau Sandi Negara,
  6. Lembaga Ketahanan Nasional,
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
  8. Narkotika Nasional, dan
  9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

  1. Pengelola Perbatasan,
  2. Penanggulangan Bencana,
  3. Penanggulangan Terorisme,
  4. Keamanan Laut, dan
  5. Kejaksaan Republik Indonesia

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami