KataKerja.co.id, BERITA — Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan Makhruzi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Makhruzi terlebih dahulu menjelaskan perkembangan Outstanding Boundary Problem (OBP) atau persoalan batas wilayah yang belum sepenuhnya terselesaikan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di kawasan Pulau Sebatik.
Pulau ini diketahui memiliki wilayah yang terbagi antara dua negara.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
Ia juga menyebutkan masih terdapat empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan Barat yang belum dituntaskan, yakni di D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum.
Proses penyelesaiannya masih berada pada tahap survei lapangan secara unilateral oleh tim teknis perundingan RI serta Information Exchange Discussion (diskusi pertukaran informasi) untuk membahas Terms of Reference (kerangka acuan) dan Standard Operating Procedure (prosedur operasional standar).
Setelah itu, Makhruzi melaporkan adanya pergeseran batas wilayah di eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.
“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” katanya.
Adapun tiga desa yang dimaksud adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Meski demikian, Makhruzi menegaskan Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah dari hasil penyesuaian batas tersebut.
“Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” imbuhnya.
Pemerintah menilai penataan ulang batas wilayah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan kawasan perbatasan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batas negara.














