Ilustrasi Polisi (foto: Shutterstock)

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terima Setoran Jaringan Narkoba

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Tim khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, terkait dugaan keterlibatan dalam perkara peredaran narkoba. Selain Arifan, seorang perwira lainnya yakni Kanit Narkoba Aiptu Nasrul turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penindakan tersebut.

Keduanya saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan awal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Iya benar, kita (Polda Sulsel) sudah amankan dan melakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam menindak tegas setiap anggota yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Propam masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan masing-masing serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Zulham menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang bermain dalam kasus narkotika. Jika terbukti, proses hukum pidana dan kode etik akan diberlakukan secara bersamaan.

Dugaan keterlibatan Arifan dan Nasrul mencuat setelah penangkapan seorang tersangka berinisial ET alias O oleh Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026. Dalam pemeriksaan, ET mengaku adanya aliran dana dari jaringan narkoba kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara. Ia mengklaim menyetor uang sebesar Rp13 juta setiap pekan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Polda Sulsel melalui Bidpropam melakukan penyelidikan lanjutan yang berujung pada pengamanan dua perwira tersebut.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pemeriksaan yang tengah berjalan. Ia menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih jika berkaitan dengan narkoba.

“Sesuai perintah Pak Kapolda Sulsel, saya sebagai Kapolres Toraja Utara berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, bilamana terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Stephanus menambahkan, saat ini status Arifan dan Nasrul masih sebagai terperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik, bukan tersangka tindak pidana narkoba. Polda dan Polres, kata dia, akan bekerja secara profesional untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan narkotika. Proses pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami