KataKerja.co.id, BERITA — Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025.
RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna pekan depan.
Namun, proses percepatan pengesahan menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang menilai pembahasan berlangsung terburu-buru dan tidak responsif terhadap masukan publik.
Dalam rilis yang diterbitkan pada 14 November 2025, koalisi menegaskan bahwa banyak catatan penting dari RDPU dan masukan tertulis yang tidak diakomodasi.
Mereka menyoroti sejumlah pasal krusial yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.
Salah satu sorotan utama adalah Pasal 16, di mana operasi pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan yang sebelumnya merupakan kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus narkotika, kini menjadi metode penyelidikan untuk segala jenis tindak pidana, tanpa batasan yang jelas dan tanpa pengawasan hukum.
Koalisi juga mengkritik Pasal 5, yang memungkinkan aparat melakukan penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, ketika tindak pidana belum terkonfirmasi.
Pasal ini dinilai karet dan berpotensi membuat “semua bisa kena”.
Selain itu, Pasal 90 dan 93 dianggap membuka ruang kesewenangan karena upaya paksa penangkapan dan penahanan tidak diawasi pengadilan dan durasinya bisa melebihi aturan umum 1×24 jam.
Sejumlah pasal lain seperti Pasal 105, 112A, dan 132A memperluas kewenangan penyidik untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran atas dalih keadaan mendesak tanpa kontrol objektif.
Pasal 124 juga menjadi perhatian karena memberikan kewenangan penyadapan tanpa izin hakim berdasarkan UU yang belum terbentuk.
Koalisi mempertanyakan Pasal 74A, yang memungkinkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban pada tahap penyelidikan ketika tindak pidana bahkan belum dipastikan terjadi.
Mereka menilai ruang “gelap” dalam penghentian penyelidikan berpotensi merugikan warga.
Koalisi mendesak Presiden agar menarik draf RUU KUHAP terbaru dari agenda paripurna.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memperingatkan bahwa percepatan pengesahan dapat menimbulkan kekacauan pada awal 2026, mulai dari kriminalisasi, kesewenangan aparat, hingga inkonsistensi penerapan aturan.
Mereka meminta pemerintah dan DPR merombak substansi RUU KUHAP dan memastikan mekanisme pengawasan aparat diperkuat sebelum diberlakukan tanpa masa transisi pada 2 Januari 2026.














