KataKerja.id, BERITA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025. Harvey Moeis juga divonis denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan Harvey Moeis di tingkat banding ini jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. Vonis Harvey yang sebelumnya 6,5 tahun, kini bertambah 13,5 tahun
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.














