KataKerja.id, BERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel secara resmi telah menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma), sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada Sulawesi Selatan 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Rabu, 5 Februari 2025 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulsel.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel, jajaran pimpinan Forkopimda Sulsel, anggota Bawaslu Sulsel, perwakilan partai pengusung dan relawan ASS-Fatma. Pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak hadir.
Sebelumnya, pada Selasa 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad terkait sengketa hasil Pilgub Sulsel.
Pilgub Sulsel 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, memperoleh 1.600.029 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, ASS-Fatma meraih 3.014.255 suara.














