(Foto: Dok. Humas PDAM Kota Makassar)

PDAM Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami ketentuan hukum dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pelaksanaan kebijakan operasional, hingga pengambilan keputusan perusahaan.

Penyuluhan dibuka langsung oleh Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi hukum disampaikan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar turut mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, hingga Sekretariat Dewan Pengawas. Jajaran Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Perkuat Pemahaman Hukum Pegawai

Dalam sambutannya, Andi Syahrum menilai penyuluhan hukum tersebut sangat relevan dengan kondisi perusahaan yang tengah menghadapi berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek kepatuhan perlu diperkuat agar setiap keputusan yang diambil jajaran perusahaan tetap berada dalam koridor aturan.

Ia menilai tidak seluruh persoalan hukum yang muncul dalam lingkungan perusahaan disebabkan oleh adanya niat untuk melakukan pelanggaran. Sebagian persoalan dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.

Menurutnya, posisi Perumda Air Minum cukup kompleks karena perusahaan memiliki dua fungsi sekaligus. Di satu sisi, PDAM memiliki tanggung jawab sebagai penyedia pelayanan dasar air bersih bagi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut menjaga kinerja bisnis dan menghasilkan keuntungan.

“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.

Karena itu, Andi menegaskan aspek hukum, kepatuhan, dan tata kelola harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kebijakan perusahaan.

Laba Capai Rp17,3 Miliar

Andi juga menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perusahaan dilakukan bersamaan dengan peningkatan kinerja keuangan. Salah satunya melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memperoleh pendapat maupun pendampingan hukum dalam pengambilan keputusan tertentu.

“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja perusahaan dapat berjalan secara beriringan. Namun, peningkatan kinerja tetap harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Pengadaan Meter Air Jadi Perhatian

Salah satu agenda yang saat ini turut mendapatkan pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air. Andi menjelaskan, ketersediaan meter menjadi salah satu kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan pelanggan sekaligus pendapatan perusahaan.

Meter air diperlukan untuk mengganti perangkat yang rusak atau hilang, mengganti meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.

“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.

Kebutuhan meter air diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan akan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit. Evaluasi akan dilakukan setelah meter terpasang sebelum perusahaan melanjutkan pengadaan tahap berikutnya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Keterbatasan meter tersebut juga berdampak terhadap pelayanan sambungan baru karena masih terdapat calon pelanggan yang belum dapat dilayani akibat ketersediaan perangkat yang belum mencukupi.

“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi.

Ia berharap seluruh pejabat struktural dapat memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memahami secara lebih jelas tindakan yang diperbolehkan maupun yang harus dihindari dalam menjalankan tugas.

“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Kejati Sulsel Dorong Digitalisasi

Sementara itu, Kasie Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi hukum.

“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.

Ia menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian serius di lingkungan Perumda Air Minum. Setiap proses pengadaan harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” ujarnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Soetarmi juga mendorong penguatan sistem kerja berbasis digital. Menurutnya, digitalisasi dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” kata Soetarmi.

Menurutnya, penerapan sistem digital bukan hanya bertujuan melakukan pengawasan terhadap pegawai, tetapi juga membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar dapat terus memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan tren positif kinerja keuangannya.

“Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga menilai perbaikan dan penambahan meter pelanggan dapat memberikan dampak terhadap pendapatan perusahaan sehingga turut membuka ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan air bersih.

“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” kata Soetarmi.

Melalui kegiatan tersebut, Perumda Air Minum Kota Makassar dan Kejati Sulsel mendorong penguatan budaya kepatuhan hukum, transparansi, serta tata kelola yang baik sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami