KataKerja.co.id, BERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seorang guru sebagai pengepul atau koordinator dalam proses penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, KPK menemukan adanya kelompok siswa dari sejumlah SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026, malam.
Taufik mengatakan, guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES).
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya.
Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, terdapat penawaran harga untuk satu kursi mahasiswa baru di Unsoed. Nilainya disebut bervariasi berdasarkan hasil penawaran.
“Paling tinggi itu Rp 500 juta, sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menyebut Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sodiq memberikan sejumlah arahan kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Kode yang digunakan di antaranya ‘jangan diminta di awal’ dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik mengatakan, selama 2025-2026, MYN menerima uang dari pihak-pihak tersebut dengan total mencapai Rp680 juta.
Setelah menerima uang tersebut, Sodiq disebut memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN disebut berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan KPK, termasuk pendalaman mengenai aliran uang dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.














