KataKerja.co.id, BERITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memaparkan sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan yang digelar Jumat, 20 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama penyewaan terminal.
Dalam keterangan pers usai sidang, Andi Setyawan menyampaikan bahwa dari fakta persidangan terungkap adanya dugaan intervensi dalam proses sewa Terminal OTM.
Ia menyebut terdapat unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak OTM.
Menurut JPU, pada saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih berada dalam tahap proses akuisisi. Dengan demikian, status kepemilikan belum sepenuhnya berada di bawah Terminal Merak.
Selain itu, JPU mengungkap bahwa prosedur verifikasi dan kajian menyeluruh tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hal tersebut diduga akibat adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan skema kerja sama harus berbentuk sewa.
“Kondisi ini membuat tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu tersebut dinilai tidak memadai untuk menghasilkan evaluasi komprehensif, namun proses tetap dilanjutkan,” ujar Andi.
JPU menilai fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur dalam proses kerja sama penyewaan terminal yang kini menjadi objek perkara korupsi.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji konsistensi keterangan dan memperdalam konstruksi perkara.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola kerja sama strategis di sektor energi serta dugaan penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.














