KataKerja.co.id, BERITA — Di tengah mencuatnya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak melakukan penyesuaian maupun kenaikan tarif PBB sepanjang tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, saat memaparkan capaian pendapatan daerah dalam podcast Tribun Timur, yang dikutip media ini pada Rabu, 17 Desember 2025.
Zamhir menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar secara konsisten mempertahankan kebijakan tarif PBB tanpa kenaikan, baik dari sisi perhitungan pajak bumi maupun bangunan.
“Khusus untuk PBB P2, Pemerintah Kota Makassar memang tidak melakukan kenaikan. Mulai dari perhitungan pajak bumi maupun bangunan, semuanya tetap,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, meskipun daya beli warga Kota Makassar dinilai relatif stabil dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Indonesia.
Di sisi lain, Bapenda Makassar mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1 Desember 2025 telah mencapai Rp1,5 triliun dari target Rp1,8 triliun. Capaian ini diraih di tengah dinamika perubahan regulasi fiskal dan penyesuaian kebijakan perpajakan sepanjang tahun berjalan.
Zamhir mengungkapkan, sejumlah perubahan regulasi turut memengaruhi struktur penerimaan daerah, termasuk pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 serta berbagai peraturan wali kota yang berdampak signifikan pada sektor retribusi.
Selain itu, penyesuaian Perwali Nomor 61 terkait biaya perolehan, kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan pajak untuk rumah subsidi, serta pemberian insentif fiskal PBB di akhir tahun turut memengaruhi perhitungan pendapatan daerah.
Dari sisi kontribusi pajak, PBB tetap menjadi salah satu penyumbang utama PAD dengan realisasi sekitar 97 persen atau setara Rp270 miliar. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat realisasi sekitar 80 persen dengan nilai mencapai Rp370 miliar.
Sektor pajak hiburan juga menunjukkan kinerja positif dengan capaian di atas target, yakni sekitar 103 persen, seiring pesatnya pertumbuhan fasilitas hiburan di Kota Makassar sepanjang 2025.
Dengan kebijakan tidak menaikkan tarif PBB di tengah isu nasional, Bapenda Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan kota.














