KataKerja.co.id, BERITA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meminta Pertamina memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU mulai hari ini, Minggu, 13 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam surat tersebut terdapat lima poin kebijakan yang diminta diterapkan untuk menangani antrean BBM. Ketentuan itu berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi setelah pelaksanaannya.
“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam suratnya, Minggu, 13 September 2026.
Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel mendorong penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan truk. Pengisian kendaraan besar tersebut diarahkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU pada jam operasional siang.
Sementara itu, kendaraan pribadi dibatasi dalam melakukan pengisian BBM bersubsidi. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah pengisian berulang,” jelas Kasman.
Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina menertibkan personel dan nozzle di setiap SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi.
Apabila setelah diberikan sanksi tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi untuk memperlancar pelayanan BBM. Langkah tersebut antara lain penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, serta penambahan armada mobil tangki (MT).
Selain itu, Pertamina diminta memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan mengembangkan sistem digitalisasi antrean.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kasman.
Di sisi lain, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta Pertamina menambah kuota BBM untuk wilayah Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel juga mendorong kehadiran modular SPBU atau stasiun pengisian bahan bakar mobile di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.
“Kita sudah mendesak Pertamina lakukan penambahan kuota BBM Sulsel. Kita juga dorong Pertamina memasang modular SPBU yang insyaa Allah dipasang besok (hari ini) di kawasan CPI modular SPBU,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya.
Modular SPBU tersebut diharapkan dapat menambah akses masyarakat untuk mendapatkan BBM sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di SPBU lainnya.
Warga yang mengantre di sejumlah SPBU Kota Makassar nantinya diarahkan melakukan pengisian di modular SPBU yang disiapkan di kawasan CPI.
Khusus pengendara sepeda motor, pengisian BBM melalui modular SPBU tersebut ditetapkan dengan harga Rp30 ribu per motor.
“Modular ini kita hadirkan untuk mengurai di tempat SPBU lainnya untuk kemudian diarahkan ke sana,” jelas Andi Sudirman.














