KataKerja.co.id, BERITA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan catatan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir. Ia menegaskan, aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi pihak yang berseberangan secara politik.
Kekhawatiran mengenai cakupan aturan tersebut muncul karena RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Berdasarkan draf yang ada, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
“Kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman, Senin, 31 Agustus 2026.
Daftar 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Luasnya cakupan tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa individu yang bukan pejabat publik pun berpotensi terjerat. Habiburokhman menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah menyampaikan keresahannya terkait potensi penyalahgunaan aturan tersebut.
“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keresahan tersebut, Habiburokhman memastikan penerapan hukum harus tetap berpijak pada asas persamaan di muka hukum. Ia menekankan, setiap pelanggar hukum wajib menerima sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.
Namun, ia mewanti-wanti agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.
Komisi III DPR saat ini sedang merumuskan formula pengawasan yang lebih ketat untuk menjamin pelaksanaan aturan tersebut tetap berada pada koridornya.
Habiburokhman menilai perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak oknum aparat yang menyalahgunakan kekuasaan dalam penerapan aturan perampasan aset.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.”














