Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026. (Foto: Liputan6.com)

DPR Dorong Audit Nasional Jalur Mandiri PTN Usai OTT KPK di Unsoed

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Desakan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Abdullah menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius sekaligus momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri secara menyeluruh.

“Sekarang di Unsoed, sebelumnya di Unila, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kita hanya mengusut orangnya, tetapi tidak membenahi sistemnya,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Penerimaan Mahasiswa Harus Transparan

Menurut Abdullah, kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru sangat memprihatinkan. Jika proses penerimaan mahasiswa dapat dipengaruhi uang atau akses tertentu, kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak meritokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.

“Jangan sampai mahasiswa yang memiliki kemampuan dan berhak diterima justru tersingkir karena ada yang mempunyai uang atau akses. Penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Abdullah.

Ia mengatakan kasus di Unsoed harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri secara nasional. Pemerintah, kata dia, tidak boleh menunggu hingga kasus serupa kembali terjadi di perguruan tinggi lainnya.

“Kalau sekarang ada Unsoed, sebelumnya ada Unila, jangan sampai nanti muncul kampus berikutnya. Karena itu, saya mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan tidak ada celah korupsi,” katanya.

Audit Bukan untuk Mencari Kesalahan Kampus

Politikus PKB itu menegaskan audit nasional tersebut bukan bertujuan mencari-cari kesalahan perguruan tinggi. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Sekali lagi, audit nasional ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membenahi sistem. Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak,” pungkasnya.

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Unsoed

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan sejumlah tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.

Dari kasus tersebut, Rektor Unsoed dan para tersangka disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.

“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta,” kata Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 21 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami