KataKerja.co.id, BERITA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, hingga TPPU.
“Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Budhi dalam konferensi pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Budhi, penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga menelusuri konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Budhi turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan proses penyelidikan sampai dengan penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti bernilai besar, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Temuan emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp4.462.462.365.
Selain rupiah, penyidik menemukan sejumlah mata uang asing, yakni:
- 84.356 USD
- 17.595 Riyal Saudi
- 83.394 SGD
- 33.100 Baht Thailand
- 4.020 Lira Turki
- 1.223 Yuan
- 152.000 Yen Jepang
- 212 Ringgit Malaysia
- 1.600 Rupee
- 640 Dolar Australia
- 61.000 Won Korea Selatan
- 10 Dolar Brunei
- 150 Dong Vietnam
- 100 Dolar Selandia Baru
Temuan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dan akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sementara itu, penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipedak, juga menghasilkan temuan uang tunai dalam jumlah besar.
Penyidik menemukan 3.130.000 SGD, 889.965 USD, serta uang tunai Rp259.159.000.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 USD.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh.
Penyidik akan menelusuri asal-usul aset, dugaan aliran dana, serta keterkaitan berbagai barang bukti dengan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.














