KataKerja.co.id, BERITA — Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses tahap dua atau penyerahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
“Kami telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT, sebagai bagian dari pelaksanaan tahap dua,” ujar Iman.
Menurutnya, penangkapan bukan dilakukan karena adanya perkara baru, melainkan untuk menjamin proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, mengungkapkan kliennya dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya saat itu tengah bersiap menghadiri sidang akhir program doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
“Seharusnya hari ini mengikuti sidang doktoral, tetapi karena ditangkap akhirnya prosesnya berlangsung di Polda,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi dan konten yang menyoal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.
Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, penyidik sebelumnya menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Rismon Sianipar
Lima nama di antaranya dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan kepada publik, sedangkan Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama dengan Roy dan Tifa.
Namun, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh penghentian penyidikan (SP3) setelah penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.














